Eggi Sudjana Tersangka Makar 

Ratna Sarumpaet: Itu Mainan Pemerintah Saja

Ratna Sarumpaet

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Eggi Sudjana diberikan surat penangkapan saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Ratna menuding kasus yang menjerat Eggi merupakan mainan pemerintah. "Ya nggak apa-apa itu mainan pemerintah saja biasa," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Ratna menjawab pertanyaan wartawan terkait Eggi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka makar.Kabar mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan oleh pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Atas dikeluarkannya surat penahanan itu saat Eggi sedang diperiksa, menurut Pitra, hal itu sangat janggal. Eggi sendiri disebutnya tidak akan melarikan diri jadi tidak perlu penyidik menangkap Eggi saat sedang diperiksa.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra. Untuk diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar