Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

DPMPTSP TerapkanTanda Tangan Elektronik

M Jamli Sag Mag

PEKANBARU - Dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat berbagai inovasi terus dilakukan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. ‎Kali ini terobosan oleh  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebutkan akan memberlakukan tanda tangan elektronik dalam penerbitan perizinan. 

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Sag Mag Msi kepada wartawan  mengatakan, penerapan tanda tangan eletronik merupakan salah satu program pemamfaatan kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat dalam mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani.  "Terobosan ini upaya kita memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan serta peningkatan pelayanan," ungkap Jamil yang didampingi Kabid Pendataan Arsip dan Pengembangan Sistem, Firman Hadi, Selasa (13/3) kemarin.

‎Dengan adanya tanda tangan elektronik sebut Jamil, masyarakat yang mengurus izin tak perlu cemas apabila pejabat yang berwenang tengah berada di luar kota.
Karena dimanapun berada dapt menandatangi setiap berkas yang masuk. 

"Jadi, jika Kadisnya tengah pergi dinas luar kota, masyarakat tak perlu risau proses pengurusan izin akan menjadi lama. Karena harus menunggu pejabat terkait
kembali bertugas. Nanti setiap berkas yang masuk akan langsung bisa ditandatangani melalui aplikasi tandatangan elektronik. Jadi semakin mudah dan cepat,"
papar mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru tersebut.

Pada tahap awal diterangkan pria yang juga menjabat Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, tidak semua perizinan yang diterbitkan DPMPTSP bisa menggunakan tanda
tangan elektronik. Melainkan hanya penertiban izin di bidang kesehatan diantaranya, izin prakter dokter, izin kerja perawat, laik higienis dan lainnya sebagainya.  Meski begitu Jamil memastikan seiring berjalanya waktu seluruh izin yang ada akan menggunakan tanda tangan elektronik. 

"Saat ini, di  DPMPTPS ada sebanyak 141 perizinan, ‎tahap awal untuk sekitar 20 jenis perizinan di bidang kesehatan menggunakan tanda tangan elektronik. ‎Nanti secara bertahap seluruhnya perizinan,"  sebut Jamil. 

Diterangkan Jamil, sementara untuk penyediaan aplikasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Karena lembaga tersebut yang dianggap handal dalam penertibat sertifikat elektronik. 

Sertifikat itu nantinya memberikan jaminan otentifikasi/keaslian data atau dokumen, sebab dengan sertifikat elektronik dapat menujukan langsung siapa pemilik
di sertifikat dalam suatu dokumen. serta menjamin keutuhan data dan anti penyangkalan karena dapat dibuktikan siapa yan mendatangani maupun juga anti
pemalsuan dokumen. 

"Hari ini (kemrin, red) sudah diasistensi, dan MoU perjanjian ditandangani Pak Sekda dengan BsrE Badan Siber dan Sandi Negara,"imbuhnya 

Dilanjutkan Jamil, sertifikat elektronik dalam bentuk tanda tanaga elektronik yang diberikan oleh BSrE kepada DPMPTSP sudah melalui pengujian pada sistem
aplikasi SIMPEL dan SIMOLEK milik OPD tersebut. Dimana hasilnya bahwa kedua aplikasi sudah teruji dan aman. 

"Kedepan tidak hanya di DPMPTSP saja, nantinya semua penandatangan di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai dari Walikota hingga ke kelurahan menggunakan
tanda tangan elektronik,"  ujar Jamil

Dketahui, ‎pemanfaatan sertifikat elektronik yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Dalam PP itu menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik (Hn)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar