Diminta Intansi Terkait untuk Mengawasi ke Lapanga

Galian C Sebabkan Jalan Raya Desa Lipat Kain dan Desa Gema Rusak dan Hancur

Galian C penyebab rusaknya ruas jalan di Lipat Kani dan Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri

LIPATKAIN--(KIBLATRIAU.COM)-- Mengeliatnya usaha galian c di Wilayah hukum di Kabupaten Kampar, khususnya di Kampar Kiri disinyalir ilegal dan merusak lingkungan serta jalan Raya Desa Lipat Kain Selatan Sampai Desa Gema Kampar Kiri Hulu.  Sebagaimana yang disampaikan beberapa warga masyarakat Kampar Kiri kepada KIBLATRIAU.COM, Rabu (22/05/2019). Menurut Andi Musrita selaku Ketua Organisasi Peduli Anak Negeri dan Salman masih melihat beberapa kegiatan galian c yang masih beraktifitas di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. ''Seharusnya instansi terkait harus pro aktif memantau serta mengawasi kegiatan yang dimaksud. Apakah memang ada izin yang mereka miliki atau memang kegiatan tersebut ilegal,'' kesal Andi. Dijelaskan Andi, aktifitas seperti itu adalah sangat erat sekali hubungannya dengan rusaknya lingkungan dan termasuk juga rusaknya ruas-ruas jalan yang ada, hal ini harus ditindak lanjuti oleh instansi-instansi terkait yang ada di Kabupaten Kampar.

Sementara itu Salah Seorang Tokoh Adat Kampar Kiri "ACK" Juga tidak menampik bahwasanya aktifitas galian c ini,sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan khususnya jalan raya rakit gadang sampai desa Gema yang menjadi hancur.ACK sangat berharap kepada instansi terkait tepatnya Pemerintah Kabupaten Kampar agar menindak pelaku-pelaku galian c yang diduga ilegal ini,khususnya yang beroperasi di Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu.''Kita minta dinas terkait untuk memantau dan melakukan pengawasan di lapangan. Jika tidak ada izinya, maka kami minta untuk ditindaktegas,'' terang ACK. (Doni Piliang)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar