Rampas Hak Pejalan Kaki

Dishub Tindak Pengelola Parkir yang Gunakan Trotoar

Bambang Armanto SH

PEKANBARU --  Saat ini, masih ada pengelola parkir yang mengunakan trotoar dijadikan tempat parkir. Menyiikapi hal itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menindak tegas pengelola parkir tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan agar hak pengguna jalan tidak dirampas.

"Makanya tindakan tegas pasti akan kami berikan jika ada pengelola parkir yang menggunakan trotoar atau median jalan pejalan kaki untuk lahan parkir.  Hal ini kita lakukan karena median jalan itu hak bagi pejalan kaki," ungkap Plt Kadishub, Drs Kendi Harahap MT saat dikonfirmasi wartawan  melalui Kepala UPT Parkir, Bambang

Armanto SH, Jumat (16/3).

Dijelaskan Bambang, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir untuk tidak melakukan ataupun mengarahkan masyarakat parkir di lokasi yang dilarang.

"Contohnya di Jalan Sudirman kan kami tindak juga. Jadi dalam penindakan kami tak main-main. Kalau perlu kami akan cabut

surat Perintah Tugasnya," tegas Bambang.

Untuk itu, Bambang berharap seluruh Juru Parkir yang ada di Pekanbaru bisa taat dan tidak menggunakan trotoar ataupun median jalan pejalan kaki sebagai lokasi parkir.

"Dalam waktu dekat kami akan turun kembali melihat mana saja media pejalan kaki yang digunakan untuk lokasi parkir. Kalau kami temukan masih tak mengindahkan, kami akan berikan sanksi, " pungkas Bambang. (HN)

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar