Mantan Terpidana Korupsi 

Belasan ASN Diberhentikan

Ilustrasi uang

PAPUA--(KIBLATRIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap belasan aparatur sipil negara (ASN) mantan terpidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, Yustus Maedodga di Manokwari, Sabtu, mengatakan langkah ini ditempuh menindaklanjuti surat tiga menteri terkait penertiban ASN."SK (surat keputusan) sudah diterbitkan dan sudah kami sampaikan kepada Menpan-RB. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yustus, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/6). Terhitung sejak 31 April belasan ASN yang terlibat korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Papua Barat dipecat. Kini mereka tidak lagi menyandang status aparatur pemerintah. "Kami sebenarnya berat untuk mengambil langkah ini, namun apa boleh buat, karena perintah undang-undang," ujarnya.

Ia mengakui, proses PTDH di daerah tersebut mengalami keterlambatan. Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemecatan seharusnya dilaksanakan tahun lalu. "Ada banyak pertimbangan kami waktu itu, diantaranya pertimbangan kemanusiaan. Mereka punya anak istri dan sudah mengabdi cukup lama untuk masyarakat Papua Barat," katanya lagi.Selain ASN Pemprov Papua Barat, lanjut Maedoda, PTDH juga dilakukan ASN mantan Napi korupsi di pemerintah kabupaten/kota. Total ASN provinsi dan kabupaten/kota yang dipecat mencapai 59 orang. Khusus ASN Pemprov sebanyak 18 orang. "Untuk kabupaten/kota, pemerintah daerah setempat yang urus. Kami di provinsi fokus urus provinsi. Pastinya surat tiga menteri yang diperkuat surat KPK itu berlaku untuk seluruh pemerintah daerah dan kementerian lembaga," ujarnya lagi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar