Untuk Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan

Ayat Cahyadi Launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik

Sekdako Pekanbaru HM Noer MBS SH MSI MH didampingi  Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Firmansyah Eka Putra foto bersama Senin (24/6/2019)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi me-launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Senin (25/6/2019).  Adapun sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu ini merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan. Ayat Cahyadi mengatakan, bahwa Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo tersebut merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. ''Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kita ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan,'' ujar Ayat pada launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru.

Dalam sistem ini, disampaikan Ayat tak hanya bertujuan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru. ''Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak. Seperti buang puntung rokok sembarangan,'' tegas Ayat. Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Firmansyah Eka Putra menerangkan, bahwa tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan. Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu.

''Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik. Sebab, NIK nya masih diblokir," ungkap Eka. Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi Pemerintah Kota di Pekanbaru.go.id. ''Saksi sosial ini untuk memberikan efek jera, sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di Pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemerintah kota,'' ujar Eka.Lebih jauh disampaikan Eka, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang di-launching Wawako Ayat Cahyadi tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada warga.''Secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi, sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan secara penuh,'' tutup Ayat. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar