Dikenakan Sanksi Moral KASN

Sekdako Batal Sampaikan Permohonan Maaf secara Terbuka

M NOER MBS

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--  Bertempat di halaman  kantor wali kota Pekanbaru dilaksanakan apel gabungan, Senin (19/3). Plt Wali Kota Ayat Cahyadi SSI memimpin upacara bersama dengan para ASN di lingkungan Pemko tersebut.

Seharusnya bersamaan dengan apel itu Sekretaris Kota Pekanbaru (Sekdako) M Noer  harus hadir mengikuti acara tersebut, Tapi, ia tidak hadir karena ada sesuatu hal.
 

Pasalnya, M Noer harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru karena  diduga terlibat politik. Lantaran tidak hadir\, maka M Noer batal menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sebab , sanksi moral sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu disampaikan M Noer di hadapan pejabat dan ASN pemko pada apel gabungan tersebut. Bukan hanya M Noer sendiri yang tak hadir di upacara tersebut.

Namun , apel gabungan itu juga tak dihadiri sebagian besar pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

 Menyikapi hal  ketidakhadiran M Noer pada penyampaian sanksi moral itu, Dikatakan Ayat, ia  mengaku tak mendapatkan informasi yang pasti. "Saya tidak tahu (mengapa tidak hadir), yang jelas surat rekomendasi dari KASN sudah kita tindaklanjuti," sebut Ayat.

Diterangkan Ayat, sesuai rekomendasi KASN,  bahwa sanksi moral itu sudah harus ditindaklanjuti M Noer selama 14 hari pasca turunnya rekomendasi yang diberikan tersebut.

" Sebab dalam waktu 14 hari ini, ASN yang melanggar netralitas harus menindaklanjuti sanksi moral yang ditetapkan KASN,"kata Ayat.

Lantaran M Noer tak hadir, maka SK sanksi moral yang seharusnya dibacakan M Noer, terpaksa diserahkan Ayat kepada  Asisten I Setdako Pekanbaru Drs Azwan Msi

Saat dikonfirmasi wartawan, Azwan mengakui menerima SK sanksi moral untuk M Noer dari Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Hanya saja, Azwan mengaku tak mengetahui secara detail apa  bunyi SK yang dimaksud tersebut.

"Waktu itu saya hanya terima dan saya tidak baca pula. Setelah diserahkan pak Plt (Ayat),  maka SK itu langsung saya serahkan ke BKP-SDM," tutur Azwan. (HN)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar