Nekat Beroperasi Meski tak Kantongi Izin

DPRD Minta Pemko Segel DNA Fun dan MBC Hotel

Mulyadi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera melakukan penyegelan terhadap DNA Fun dan MBC Hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. 

Langkah tegas itu harus diambil mengingat pelaku usaha perhotelan tersebut telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Dimana pihak hotel nekat beroperasi meski belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Demikian disampaikan  Mulyadi saat dikonfirmasi  kepada wartawan,  Rabu (26/6/2019).

"Kita minta dilakukan penyegelan, tutup sementara waktu sampai semua perizinan dipenuhi pihak pengelola," harap Mulyadi.

Lanjut Politisi PKS ini lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi dan OPD terkait juga diminta konsisten dalam menegakkan Perda, bahkan ia tidak mau terjadinya "kong kalikong" antara kedua belah pihak.

"Pihak Pemko juga kita minta bisa bersikap tegas. Kenapa banyak kita temui usaha sudah jalan, izin baru menyusul, inikan tidak benar," papar Mulyadi lagi.

Dijelaskan Mulyadi,  setiap pelaku usaha atau pelaku bisnis terutama yang bergerak di perhotelan harus taat dengan aturan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita tidak larang mereka menjalankan bisnisnya, silahkan tapi segala aturan main harus diikuti,. Sebab , kita tidak mau makin menjamurnya bisnis perhotelan ini malah mengancam generasi muda kita, tawaran kamar yang sangat murah, mudahnya akses masuk tanpa menanyakan identitas. Ini  salah satu daya tarik pihak pebisnis yang perlu disikapi bersama, termasuk pihak hotel. Bila mau berbisnis di Kota Pekanbaru ikuti aturan, kalau tidak ya sebaiknya cari lokasi lain," tegas Mulyadi.

Mulyadi menambahkan,  persoalan tersebut perlu juga ditindaklanjuti oleh rekan-rekannya sesama DPRD terutama di Komisi IV agar segera melakukan pengecekan di lapangan, dengan bekerjasama dengan pihak Satpol PP, Dishub dan intansi terkait lainnya.

Pasalnya hotel yang dilengkapi kolam berenang di bagian belakang ini sudah menerima tamu padahal belum mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dalih belum adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

"Kita kira ini juga bisa dikroscek oleh rekan kita di Komisi IV lakukan sidak, kenapa bisa hotel sudah beroperasi tapi izin belum ada," pungkas Mulyadi.

Untuk diketahui, bangunan berwarna orange itu terlihat sudah aktif menerima tamu ada beberapa kendaraan yang terparkir di area tersebut. Tempat ini juga dilengkapi kolam renang dan fasilitas SPA.(Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar