Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Ranperda SPAM dan KLA Segera Rampung dan Disahkan jadi Perda

Ida Yulita Susanti SH

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Demi memaksimalkan kerja pihak legislatif di DPRD Kota Pekanbaru sebelum memasuki masa transisi yakni sebelum masa jabatan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 berakhir dan dilanjut periode yang baru. 

Oleh sebab itu sejumlah kegiatan digesa untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Di antaranya menggesa pembahasan Ranperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Ranperda Kota Layak Anak agar  rampung dan segera disahkan menjadi Perda.

"Ada beberapa Ranperda yang kita gesa untuk diparipurnakan. Antara lain Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum," ujar Nofrizal, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (26/6/2019)

Dijelaskan Nofrizal tujuan dibentuknya Ranperda SPAM ini dalam rangka memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat, untuk itu Pemko Pekanbaru bersama dengan DPRD Pekanbaru terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyediaan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut agar segara rampung, dan tentunya melalui kajian dan pembahasan yang cukup matang.

Ketua Pansus SPAM Ida Yulita Susanti SH menyampaikan,  bahwa Ranperda ini juga melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru berencana untuk menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih. Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor.

Guna melakukan rehab jaringan pipa PDAM, membutuhkan dana sebesar Rp 700 miliar melalui sharing dana yang antara Pemko Pekanbaru senilai Rp 90 miliar (8 tahun multiyears) dan Dinas PUPR Riau senilai Rp 100 miliar lebih. Sedangkan sisanya, akan ditanggung oleh pihak investor yang ditunjuk. 

"Wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus. Namun ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dan perlu kita bahas lebih lanjut dengan pihak Pemko dalam rapat pansus selanjutnya," terang Ida.

Ida juga menginformasikan bahwa melalui Perda yang disahkan nantinya maka akan diatur terkait tarif harga air PDAM serta jaminan fiskal selama 8 tahun ke depan untuk investor. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian serius pihak PDAM selaku operator penyedia air minum.(Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar