Terkait RUU Penyadapan

Komnas HAM Berikan Sejumlah Catatan kepada DPR

Gedung Komnas HAM. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi sejumlah poin kepada DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan. Salah satunya tentang durasi penyadapan. "Soal waktu penyadapan diantara lembaga yang ada itu mengatur berbeda-beda misalkan. Tentu diharapkan yang lebih spesifik soal waktu," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Dia melanjutkan, hampir semua di lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan mulai dari BIN, BNN, Polri, Kejaksaan, KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Sementara UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat. "Terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," sambungnya.Selanjutnya, mengenai penyampaian hasil dari penyadapan. Menurut Hairansyah, perlu dicermati apakah informasi yang mulanya tertutup bisa disampaikan secara terbuka. "Bagaimana implementasinya kalau dilakukan terbuka dan kemudian menjadi informasi umum," ucapnya.

Kemudian, menyangkut perlindungan bagi privasi seseorang sebagai suatu hak fundamental dan mekanisme pemulihan yang efektif. Komnas HAM ingin ada langkah untuk pemulihan nama baik dari seseorang yang terbukti tidak bersalah. ''Jadi karena kalo dalam kesempatan bahwa penyadapan bisa dilakukan kalau ada indikasi awal perbuatan pidana atau kemudian menyangkut keamanan nasioal. Tapi kalau kemudian tidak terbukti tapi sudah dilakukan penyadapan, bagaimana upaya komplain dan pemulihan," tuturnya. Selain itu, lanjut Hairansyah, mengenai pengawasan penyadapan serta bagaimana mekanisme laporan hasil penyadapan sesuai undang-undang.

"Ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden, bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," ucapnya. Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan perlu ada batasan jelas mengenai hak privasi seseorang tanpa merusak demokrasi dan ketertiban umum. "Tidak boleh sewenang-wenang, kemudian dalam masyarakat Demokrat demokratik yang menekankan pembatasan tidak merusak tatanan demokrasi dan terakhir ketertiban umun," pungkas Hairansyah.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar