Dua Pelaku Ditembak 

Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap

Ilustrasi borgol

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komplotan pencuri motor dan penadah jaringan Surabaya-Madura, dibekuk polisi. Dua pelaku ditembak polisi karena berupaya melarikan diri. Terbongkarnya jaringan pencuri motor ini berawal dari tertangkapnya seorang penadah, berinisial RS (22), warga Banyuates, Sampang, Madura.Dalam kasus tersebut, empat orang dinyatakan terlibat, sebagai tersangka pencuri, RK (29) dan JR (20) asal Tambaksari Surabaya. Sedangkan, penadahnya, selain RS ada MA (36), asal Socah Bangkalan, Madura. "Dari informasi yang masuk, tersangka RS membawa sepeda motor curian ke daerah Bangkalan. Kemudian tim, bekerjasama dengan anggota Polres Bangkalan, untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi, Minggu (14/7) di Sidoarjo.

Setelah penyelidikan dilakukan, kata Kapolres, ternyata barang tersebut didapat dari tersangka lain, yaitu MA. Petugas pun melakukan pencarian, dan MA akhirnya berhasil ditangkap. "Didapati, keduanya itu hanya sebagai penadah. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polresta Sidoarjo," katanya.Dari hasil pengembangan kasus, muncul lah tersangka berinisial RK dan JR. Dan diketahui, mereka berdua merupakan saudara kandung, kakak beradik. Keduanya berhasil ditangkap setelah dihadiahi timah panas di kaki dari kedua pelaku yang berupaya melarikan diri.

"Petugas bergerak cepat, melakukan pengejaran. Namun, keduanya sempat berusaha kabur. Sudah diberi peringatan tapi tidak dihiraukan. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan kedua pelaku," terang Kapolres. Ia menambahkan, tersangka mengaku kerap beraksi di area minimarket. Sasarannya, sepeda motor yang sedang diparkir. Khusus kendaraan jenis Yamaha N Max dan Honda Scoopy, karena mudah dijual di pasar gelap.

Atas perbuatannya, untuk tersangka pencurian, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha n-max, 1 unit Honda Scoopy, sebuah kunci T beserta 5 buah anak kunci T, dan 2 buah kunci L.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar