Kasus Pengrusakan dan Pencurian Alat Bukti 

Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Bola.net--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus Hukum yang menimpa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sudah mulai mendekati akhir. Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis pria berusia 54 tahun hukuman penjara selama 1,5 tahun. Joko Driyono ditangkap oleh Kepolisian pada bulan Februari 2019 kemarin. Ia didakwa terlibat dalam kasus pengrusakan dan pencurian alat bukti di Kantor PSSI.

Setelah dipenjara, Jokdri sudah beberapa kali mengikuti persidangan. Pada hari Selasa (23/7) pagi tadi, Sidang sudah memasuki agenda pembacaan vonis hukuman terhadap sosok senior di dunia sepakbola Indonesia tersebut. "Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan dikurangi masa selama berada ditahanan," ujar Majelis Hakim, Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusan. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dinilai berjasa memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan pertandingan sebagaimana laporan polisi Laksmi. Sementara itu hal yang memperberat yakni mempersulit proses penyidikan dalam proses lain dalam yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar