Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta

3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Ditahan

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (24/7).Ketiga tersangka yang ditahan yakni Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan mereka pun ditahan dan dikirim ke Rutan Tanjung Gusta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan ketiga tersangka didasarkan pada beberapa pertimbangan.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," sebut Sumanggar.Dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik. Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait."Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," jelas Sumanggar. Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. "Kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana," tutup Sumanggar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar