Untuk Penangangan Sementara Kebakaran

Setiap Rumah Harus Miliki Racun Api

Burhan Gurning

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengharapkan setiap rumah dan tempat usaha memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau racun api.

Kepala DPKP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, bahwa racun api sangat dibutuhkan guna memberikan penanganan sementara jika terjadinya kebakaran bangunan.

"Kalau ada kompor terbakar atau kebakaran yang kecil di rumah kan lebih efektif dipadamkan dengan racun api," kata Burhan kepada wartawan,  Jumat (26/7/2019).

Di samping itu, terang Burhan, warga juga dihimbau mengurangi penggunaan alat elektronik dan tidak menggunakan listrik melebihi kapasitas.

"Contohnya colokan listrik, pastikan tidak disambung-sambung karena pasti ada batas ampernya. Kalau dipaksakan, colokan akan menghitam dan menyebabkan arus pendek. Begitu juga untuk instalasi listrik, pastikan dalam kondisi baik," ujar Burhan.

Dari data DPKP, sepanjang 2019 ini sudah terjadi sebanyak 107 kasus kebakaran di Kota Pekanbaru yang terdiri dari 78 kasus kebakaran bangunan, 24 kebakaran lahan dan 5 kebakaran kendaraan. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar