Minta Perusahaan Bergerak di Bidang Hak Guna Usaha

AMA-MPS Gelar Unjukrasa di Kantor DPRD Pelalawan

Johairi selaku Kordinator Lapangan (Korlap) saat menyampaikan orasi di Kantor DPRD Pelalawan, Selasa (30/7/2019).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Desa Segamai (AMA-MPS) menggelar unjukrasa di halaman kantor DPRD Pelalawan, Selasa (30/7/2019).

Meskipun jumlah massa kalah dengan jumlah petugas keamanan,  akan tetapi massa tampak bersemangat dalam menyuarakan aspirasinya.

Dalam demo itu,  massa meminta perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mensejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan HGUnya.

Johairi selaku Kordinator Lapangan (Korlap)  mengatakan,  bahwa PT Multi Gambut Industri (MGI) atau sekarang disebut dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantation (PT.THIP) berada di kawasan Kabupaten Pelalawan dengan luasan 5.180 hektar.

"Selama ini perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak pernah menjalankan sesuai amanat UU No.39 Tahun 2017 yaitu menfasilitasi kebun masyarakat dari total luasan HGU. Yang, dalam artian perusahaan tersebut sudah mencederai UU yang berlaku di Indonesia, " tegas Johairi dalam orasinya.

Lanjut Johairi, perusahaan yang tidak taat UU ini harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita juga meminta untuk segera melakukan ukur ulang HGU perusahaan, karena kami menduga ada penyerobotan yang dilakukan perusahaan tersebut, yang kedua kita meminta DPRD Pelalawan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri KLHK untuk cabut izin perusahaan yang tidak menghargai UU tersebut, "  tutur Johairi.(End/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar