Ini Tanggapan Mendagri 

Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespon soal larangan napi koruptor mengikuti Pilkada yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, itu bisa dilaksanakan lewat Peraturan KPU (KPU). "Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada peraturan KPU (PKPU)," katanya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7). Mengenai revisi undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dia mengaku tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab perubahan undang-undang mesti menunggu anggota DPR RI periode yang baru.

"Ya nanti kita lihat bagaimana respon teman-teman parpol, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," ujarnya. Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang sebelumnya sudah bermasalah dengan kasus korupsi. Seperti Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. "Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan. Sementara, KPU siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah. "KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar