Lengkapi Semua Persyaratan

BPKAD Pekanbaru Imbau Kelurahan Ajukan Pencairan DAU Tambahan

Basri SSos

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan bagi kelurahan sudah bisa dicairkan. Namun, belum ada satupun kelurahan yang mengajukan pencairan dana kelurahan. Menyikapi hal itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Drs Syoffaizal MSi ketika di konfirmasi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid) Basri SSos mengimbau agar pihak kelurahaan segera mengajukan pencairan."Kelurahan sudah bisa mengajukan pencairan dana alokasi umum. Bagi kelurahan yang sudah mengajukan, diharapkan segera melaksanakan kegiatan,'' ujar Basri kemarin.Disampaikan Basri, saat ini Pemko Pekanbaru melalui BPKAD berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri dan membuka rekening giro dana kelurahaan.

"Sehubungan dengan pembukaan rekening giro dana kelurahan, kami sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru. Mereka (pihak Bank Riau Kepri) bersedia untuk jemput bola ke setiap kecamatan, dengan catatan Bendahara dan Kasubbag Kecamatan mengkoordinir terkait surat menyurat. Seperti KTP Lurah, KTP Bendahara, SK Lurah, SK Bendahara, NPWP Kelurahan, Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro tanpa setoran awal,'' sebut Basri. Ditambahkan Basri, pihak kecamatan diharapkan dapat segera memproses persyaratan yang diajukan oleh pihak kelurahan.'' Maka dari itu mohon kerjasama dari kecamatan untuk dapat secepatnya memproses semua persyaratan. Selain itu, dapat berkoordinasi dengan Bidang Perbendaharaan,'' harap  Basri.Diketahui, pemerintah pusat melalui Kemenkeu mencairkan DAU Tambahan tahap satu sebesar Rp15 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 83 kelurahan, yang mana masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp30.846.000 setiap bulannya.(Fr/Hen)
 
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar