Gerebek Panti Pijat Plus 

Terapis ABG Diamankan Polisi

Ilustrasi Prostitusi. 

KEDIRI--(KIBLATRIAU.COM)-- Bisnis esek-esek berkedok panti pijat plus digerebek jajaran Satreskrim Polres Kediri. Polisi mengamankan terapis yang berusia di bawah umur. Total empat terapis yang diamankan, mereka berinisial SB (17), RF (16), ME (18) dan RA (19). Polisi juga menangkap Liyan Permata Putra, pemilik panti pijat asal Perum Wilis Indah Kota Kediri. Pria berusia 32 tahun ini mengaku menjalani bisnis haram tersebut baru satu minggu. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku tarif layanan plusplus bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga 500 ribu.

"Dari hasil penyelidikan Kepolisian ternyata benar adanya prostitusi. Kami akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat terapis serta pemilik panti pijat," ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal kepada wartawan, Jumat (2/8). Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1.700.000, alat kontrasepsi, sabun cair, tisu basah serta seprei. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 88 junto pasal 761 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar