Bersihkan Lahan dengan Membakar

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)--  Polres Bengkalis menangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun Tambusu Desa Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku adalah Hermanto Sihombing (24) warga setempat. "Pelaku kita tangkap karena diduga membersihkan lahan dengan cara membakar. Dia pekerja, lahannya milik Tarigan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan kepada merdeka.com, Selasa (13/8).Andrie menjelaskan, luas lahan terbakar sekitar 5 hektare.

Saat polisi ke lokasi, ditemukan barang bukti awal berupa 3 potong kayu bekas terbakar, 3 potong bibit tanaman pohon Nenas bekas terbakar, 1 cangkul, 1 jerigen, serta karung plastik berisi bibit cabai. "Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 korek api gas warna ungu bening," jelasnya.Atas perbuatannya, Hermanto dijerat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Penangkapan pelaku berawal ketika seorang personel Manggala Agni sedang dalam perjalanan dari memadamkan api di Km 12 Desa Buluh Apo. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar