Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Puluhan Orang Ditindak Tim Satgas DLHK Pekanbaru

Zulfikri SH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan. Terhitung 51 orang kedapatan buang sampah sembarangan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini. Bahkan, petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.Sementara yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda. 

''Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP. Maka dari itu, bagi yang melangar segera bayar dendanya,'' ungkap Kadis DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri SH saat dikonfirmasi melalui  Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019). Dijelaskan  Rubi, saat ini ia  mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas. Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.  Sebab, bagi yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. (Nd/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar