Melanggar Ketentuan

Komisi I DPRD Soroti Penerimaan Anggota Satpol PP

Puji Daryanto

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini kalangan legislatif DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintah masih menyoroti rekrutmen Badan Polisi Pamong Praja (Banpol) Kota Pekanbaru yang dinilai melanggar ketentuan yang ada. Seperti tidak memiliki petunjuk teknis (Juknis) pelaksana.

Rekrutmen tersebut juga disebut-sebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 94 Ayat 4 tentang Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

‘’Disamping itu pada pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang undang,’’ tegas anggota DPRD Pekanbaru, Puji Daryanto.

Diterangkan Puji, bahwa peneriman Banpol PP ini tidak melalui mekanisme dimana tidak ada persetujuan dari wali kota defenitif, jadi melanggar pasal 98 UU no 5 Tahun 2014 ayat I yang menyatakan bahwa pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. ‘’Jadi jelas sudah melanggar undang-undang,’’ ujarnya.

Menjawab persoalan tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan, bahwa pihaknya di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim, mengkaji terhadap penerimaan Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut.

‘’Kita sudah membentuk tim terhadap penerimaan Satpol PP. Akan dikaji lebih dalam penyebab kenapa Satpol PP ini ditolak rekrutmennya sama Dewan, apakah benar cacat hukum atau tidak sesuai atura. Dan nanti hasil kajian akan kita dalami jika memang tidak sesuai aturan akan kita tindaklanjuti,’’ ujar M Noer.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru menolak penerimaan Satpol PP, diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.

‘’Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum,’’ ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.

Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(HN)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar