Modusn Gunakan Surat dari toko Negeri Jiran

Pasutri Ditangkap Jual Emas Palsu

NH dan NA, suami istri yang diduga sebagai pengedar emas palsu diamankan di Mapolres Siak bersama barang bukti.

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- NH dan NA, suami istri yang diduga sebagai pengedar emas palsu ini diamankan di Mapolres Siak bersama barang bukti. NH  (suami) dan NA ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Siak di KM 70 Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (28/3) siang. Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga sebagai pengedar emas palsu.

Terbongkarnya aksi pasutri yang mengaku berasal dari Situbondo,Jawa Timur itu saat menjual emas kepada Mofri Roni, pemilik toko emas di KM 55 Dayun, Siak. Modusnya menggunakan surat pembelian dari toko asal Negeri Jiran agar tak ketahuan palsu.

Awal kejadiannya begini. Toko Mofti didatangi NA yang mengaku ingin menjual gelang emas. Karena perhiasan tersebut dilengkapi surat pembelian, Mofri menyetujuinya. Harga taksiran berat emas Rp6 juta lebih.

Kemudian NA membeli gelang emas dari toko Mofri seharga Rp1juta lebih. Sisa penjualan tadi Rp4,7 juta dikantonginya. 
Sebelum pergi, Mofri melihat gerak-gerik NA mencurigakan. Lantas Mofri melakukan pengecekan kembali perhiasan yang baru saja dibelinya dengan cara dibakar.

Kaget bukan kepalang. Ternyata gelang emas yang dibelinya adalah emas imitasi. Seketika Mofri menghubungi personel Satreskrim Polres Siak guna meminta bantuan atas kejadian yang dialaminya.

“Begitu mendapat laporan, kita langsung turunkan tim untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita sergap di KM 70 Dayun saat berada dalam mobil Brio merah bersama suaminya, NH,” ungkap Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SIK.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah perhiasan emas palsu di dalam mobil pasutri tersebut. Termasuk surat pembeliannya yang juga diduga palsu.

“Sepertinya ini sudah jadi usahanya. Terbukti banyak perhiasan yang diduga juga palsu serta bekal makanan. Sepertinya mereka sengaja berkeliling mencari mangsa. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” katanya.

Dengan adanya temuan ini, Hidayat mengimbau apabila ada warga yang merasa jadi korban NH dan NA agar segera melapor ke kepolisian terdekat.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya emas asli milik korban, uang tunai hasil transaksi Rp4,7 juta, 43 perhiasan emas diduga palsu, dua pack plastik pembungkus emas, timbangan digital, 72 lembar kosong surat emas dan tas warna ungu.

Guna proses lebih lanjut, imbuh Hidayat, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Siak. Pelaku, kata Hidayat, tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Termasuk alamat aslinya. (Hn)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar