Pembebasan Lahan Jalan HR Soebrantas

Pemko Pekanbaru Ajukan Penawaran Harga Kedua

Dedi Gusriadi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--  Semenjak tahun 2013 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanaru melakukan pembebasan 82 persil lahan di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Hal ini dilakukan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas tersebut. Bahkan, hingga dipenghujung Maret ini, sebanyak 5 persil masih belum berhasil dibebaskan. Dengan rincian empat di antaranya menolak dengan alasan tak cocok harga dan satu persil lagi status lahannya tumpang tindih.

Pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat mendesak. Karena ini memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jumlah kendaran dan lalu-lintas harian rata-rata juga tinggi. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui pihak pengadilan bakal melakukan penawaran harga kedua atau sita eksekusi terhadap lima persil lahan warga yang enggan diganti rugi untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas tersebut. 

“Kini, pemilik lima persil lahan masih menolak ganti rugi yang ditawarkan. Karena itu tanggal 3-4 April, pihak pengadilan kembali melakukan harga penawaran kedua yang kami titipkan,”  ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi kepada wartawan, Kamis (29/3).

Dedi berharap, dalam upaya penawaran harga kedua ada penambahan dari pemilik lahan yang setuju. Meskipun untuk satu pemilik belum bisa diputuskan karena lahan masih dalam satatus sengketa. 

“Anggaran ganti rugi untuk lima persil lahan masih dititipkan di pengadilan sekitar Rp2,7 miliar lagi. Sedangkan, nilai ganti rugi lahan itu bervariasi karena ukuran lahannya juga berbeda. Penawaran kedua ini upaya terkahir sebelum eksekusi dilakukan,”  terang Dedi. (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar