Soal Suap Izin Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Diperiksa KPK

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang kerap disapa Aher mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Aher untuk diperiksa dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta. Aher sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan, Senin 26 Agustus 2019, kemarin. Pemeriksaan Aher hari ini merupakan penjadwalan ulang. Aher beralasan, dirinya tak hadir pada pemeriksaan sebelumnya lantaran tak menerima undangan panggilan pemeriksaan. "Undangan enggak sampai," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Sejatinya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa. "Yang bersangkutan (Aher) diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa)," kata Febri saat dikonfirmasi.Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar