Edarkan Kosmetik Ilegal

3 Pedagang Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

MAKASAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga penjual kosmetik ilegal di pasar tradisional Terong, Makassar, ditetapkan sebagai tersangka. Ribuan kemasan kosmetik tersebut disita polisi sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini kerjasama dengan BBPOM Makassar. Penyitaan dilakukan di tiga ruko di Pasar Terong, Kamis (29/8) malam. Lalu diamankan tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua adalah pemilik dari masing-masing ruko kosmetik ilegal tersebut.

"Tiga tersangkanya masing-masing berinisial HT, HF dan Ak. Ini adalah hasil pengembangan dari kasus kosmetik ilegal sebelumnya yang disita Rabu malam, 21 Agustus lalu di jl Metro Tanjung Bunga. Mereka mengedarkan secara ilegal karena tanpa izin edar dan diduga kosmetiknya mengandung bahan berbahaya," kata Indratmoko kepada wartawan, Jumat (30/8). Pelaku mengaku sudah sekitar setahun mengedarkan kosmetik tersebut. Tidak hanya dalam wilayah Sulsel, tetapi juga di luar Sulsel seperti Sulawesi Tenggara dan Papua.

"Masih didalami, dari mana asal kosmetik-kosmetik tersebut. Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 196 dan pasal 197 junto pasal 106 UU RI no 37 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 196 soal dugaan bahan berbahayanya dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 197 soal tanpa izin edar dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Indratmoko. Sementara Kabid Penindakan BBPOM Makassar, Sriyani Rasyid di kesempatan yang sama mengatakan, yang disita itu ada ribuan kemasan dari 14 macam merek. Setelah ditelisik, rata-rata memang kosmetik tersebut tanpa izin edar dan sudah pernah diberi publik warning merek-merek tersebut namun juga tetap ada pihak yang leluasa mengedarkannya.

"Merek-merek itu telah kita beri publik warning bahwa mengandung bahan berbahaya seperti zat mercuri dan Hydroquinone. Keduanya ini dijadikan bahan pencampur untuk memutihkan kulit," kata Sriyani Rasyid. Jika digunakan dalam waktu lama hingga zat-zat itu menumpuk, kata Sriyani, akan menimbulkan kangker. Oleh karenanya diharap kepada masyarakat konsumen untuk lebih berhati-hati, lebih selektif dalam pemilihan kosmetik. Jika tidak punya izin edar, BBPOM tidak menjamin keamanannya. "Sejak awal 2019 hingga saat ini, sudah ada 10 kasus kosmetik ilegal kita tangani. Ada 10 tersangka dan tiga kasus dengan tiga tersangka dari 10 kasus itu telah berproses di pengadilan," ungkap Sriyani Rasyid yang kini juga merangkap pelaksana harian kepala BBPOM Makassar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar