Terkait Adanya Iuran di Sekolah

Disdik Sebut Tidak Ada Paksaan Anak Les dengan Guru Kelas

H Abdul Jamal Mpd

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tidak melarang dan tidak pula menganjurkan guru kelas menggelar les atau pelajaran tambahan bagi peserta didik di sekolah. Demikian dikatakan  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru H Abdul Jamal MPd. Hal itu disampaikan Jamal menanggapi adanya iuran beragam hingga angka Rp100 ribu perbulan per peserta didik yang mengikuti les dengan guru kelas. ''Iya les ini tidak ada paksaan. Kalau memang orang tua keberatan, silahkan berdiskusi ramai-ramai, karena berdiskusi itu bukan menghakimi. Coba tanya sama gurunya, buk fungsi les itu apa? Kalau rasa tidak ada, sampaikan kalau anaknya tidak ikut les. Itu jelas boleh,'' kata Jamal, Rabu (4/9/2019). 

Terkait adanya kekhawatiran orang tua bagi anak yang tidak mengikuti les akan mendapat nilai kurang bagus dari guru kelas itu, langsung ditepis Jamal. Dijelaskan Jamal, hasil penilaian tersebut harus sesuai dengan kemampuan anak bersangkutan. ''Tidak ada ancam-ancam (diberi nilai jelek red). Kalau ada, laporkan ke kita,'' tegas Jamal. Di kesempatan ini, Jamal juga menginginkan orang tua siswa tidak terus menyalahkan sekolah jika adanya sumbangan ataupun pungutan khususnya pungutan yang sesuai kesepakatan antara komite dan seluruh orang tua.''Kadang-kadangkan seperti itu. Saat rapat bersama komite, mereka (orang tua siswa) setuju. Nanti di belakang ngomong ini ngomong itu. Kalau memang tidak bersedia, sampaikan saat rapat,''tutup Jamal.(D;/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar