30.000 Batang Ganja Dimusnahkan

Polisi Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Polisi temukan ladang ganja sekitar 5 hektar di Sumut

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi kembali menemukan ladang ganja di perbukitan atau Tor Simantawa, sekitar Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Tanaman narkotika dengan jumlah sekitar 30.000 batang itu langsung dimusnahkan. Lokasi penanaman ganja itu diungkap tim gabungan dari Polres Madina dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Tanaman itu didapati disebar pada areal yang diperkirakan mencapai 5 hektare. "Kita melakukan penggerebekan lokasi penanaman ganja itu pada Kamis (5/9) sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (7/9). Tim dengan personel 25 orang harus menempuh medan yang berat untuk menuju lokasi penanaman ganja. Perjalanan pun memakan waktu yang cukup lama.

Upaya mereka tidak sia-sia. Mereka menemukan pohon-pohon ganja yang disebar terpisah di areal sekitar 5 hektare. Saat petugas tiba di lokasi, areal itu sudah kosong. Pemilik tanaman ataupun penjaganya diduga sudah kabur. Petugas akhirnya memutuskan untuk memusnahkan sebagian besar atau sekitar 30.000 batang pohon ganja, karena mereka kesulitan seluruhnya ke markas. Pemusnahan disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat. "Barang bukti yang tidak dimusnahkan dibawa ke Mapolres Madina untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. Penemuan tanaman ganja di kawasan perbukitan di Madina sudah berulang kali terjadi. Medan yang terjal dan jauh dari permukiman diduga menjadi alasan para pelaku menanam tanaman narkotika itu disana.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar