Lima Pelaku Diamankan

Bandar Narkoba Simpan 82 Kg Ganja Dalam Septic Tank

Ilustrasi borgol

 

 

SERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 82 kilogram ganja berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Puluhan kilogram ganja tersebut disembunyikan di dalam septic tank rumah salah satu pelaku inisial Ju (48) di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan ganja seberat 82 kilogram hasil pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu insial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu 7 September 2019.

"Ganja kurang lebih 82 kilo berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Yohanes kepada wartawan, Senin (9/9).Puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu. Petugas mengamankan lima pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24)."Ada lima orang yang dimanakan. Namun, peran-perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," ujarnya.Yohanes mengungkapkan bahwa ganja sebanyak itu dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang. "Masih kita selidiki," katanya.Guna proses penyelidikan, kelima terduga pelaku dan barang bukti ganja seberat 82 kilogram dibawa ke Mapolda Banten. "Pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran," katanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar