Baharuddin Resmi Buka Sosialisasi Pengadaan Barang

OPD dan Penyedia Barang dan Jasa Wajib Laksanakan Aturan yang berlaku.

Asisten III Baharuddin Ssos saat membuka acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman,  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Baharuddin SSos membuka acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa, Rabu, (3/4). Peserta sosialisasi ini terdiri dari PPK, PPHP, Penyedia, kepala Dinas, camat, dan kepala badan di lingkungan
Pemerintah Kota Pemko.

Dalam sambutan Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi Ssi yang dibacakan oleh Asisten III mengatakan, bahwa unit lelang pengadaan barang dan jasa merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggungjawab yang sangat berat terhadap masyarakat.

Program kegiatan yang akan dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tak kecuali dalam hal pelayanan
publik sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah agar kepercayaan publik kepada aparatur Pemerintah dapat
berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Saya menghimbau kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pengadaan dan kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa yang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan tender agar betul-betul memahami dan menguasai berkas yang ada. Hal ini untuk memacu percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan profesi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah,'' ungkap Baharuddin.

Baharuddin menerangkan, kegiatan ini sangat penting untuk menyukseskan program pemerintah dalam mengendalikan
pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan sebagai upaya membina dari permasalahan yang akan muncul di kemudian
hari. Pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK dan kelompok unit kerja layanan pengadaan diminta agar berhati-hati
dalam mengambil kebijakan serta melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan harus
sesuai dengan aturan.

Kepala Bagian barang dan jasa Setdako Pekanbaru Mus Alimin menjelaskan, kegiatan ini tujuannya agar seluruh
OPD dan penyedia serta pihak yang terkait pelaku pengadaan barang dan jasa wajib melaksanakan proses pengadaan barang
dan jasa sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Makanya perlu pemahaman yang lebih untuk mengingatkan. Hal ini, agar pelaku barang dan jasa bekerja sesuai aturan, sehingga terhindar dari hukum dan pelaksanaannya yang tepat waktu," sebut Mus Alimin.(HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar