Pemko Tertbitkan Surat Edaran Terkait Suket Pemgan

Suket Dapat Digunakan untuk Semua Urusan Pelayanan Publik

Irma Novrita

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait Suket pengganti KTP-el.. Hal itu menindaklanjuti surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019 hal pelayanan rekam cetak KTP-el.

Pasalnya,  satu dari lima poin penting yang disampaikan yakni, bagi penyelenggara pelayanan publik, baik instansi pemerintah maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan, agar kiranya dapat melayani masyarakat yang membawa Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagai pengganti KTP-el.

"Penekanan dari lima poin surat edaran itu ada di poin kelima, yakni bagi penyelenggara pelayanan publik, baik instansi pemerintah maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan. Dan dapat melayani masyarakat yang membawa Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagai pengganti KTP-el," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Dijelaskan Irma, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan tanggal 9 September 2019, adapun poin lainnya yakni, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mendistribusikan blanko KTP-el hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 ke seluruh Indonesia. Dan saat ini di beberapa kabupaten/kota mengalami kekurangan blanko KTP-el yang sangat banyak, termasuk salah satunya Kota Pekanbaru.

Kemudian, untuk pengganti KTP-el yang dikarenakan rusak, hilang, perubahan elemen data diterbitkan Suket sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.

Terkait dengan poin 1 dan 2 diatas, maka bagi masyarakat yang akan melakukan penggantian KTP-el, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el (Suket) sebagai tanda identitas yang dapat digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.

Berikutnya, Suket yang diberikan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini Irma menambahkan, jika ada instansi yang tidak menerima Suket pengganti KTP-el yang dibawa oleh masyarakat, diminta untuk menyampaikan ke pihaknya.

"Bagi yang tidak mau menerima, instansi mana, perbankan mana. Maka informasikan ke kita, biar kita konfirmasikan ke Jakarta," tutur Irma.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar