Surat-surat Langsung Diminta

Satpol PP Jemput Mobil Dinas di Kediaman Afrizal DS

Agus Pramono

PEKANBARU:-(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berhasil menjemput mobil dinas yang sebelumnya masih ditahan Afrizal DS, mantan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 lalu.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, mobil dinas dengan nomor polisi BM 1877 AP itu dijemput di kediaman Afrizal DS,  Selasa (1/10/2019).

"Ya saat penjemputan tidak ada perlawanan, mulus-mulus saja," singkat Agus.

Petugas, kata Agus, saat penjemputan mobil dinas tersebut juga langsung meminta surat menyurat kendaraan kepada Afrizal DS.

"Surat-surat dikasih. Sekarang mobilnya sudah kita tahan di kantor Satpol PP," sambung Agus.

Ditambahkan Agus,  mobil dinas tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. "Ya, nanti kita serahkan, sekarang masih proses," tutur Agus. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar