Gelar Reses di Wilayah Konstituen

50 Anggota DPRD Habiskan Anggaran Rp 1,7 Miliar

Ilustrasi uang

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Serap aspirasi dari wilayah konstituennya, 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang menggelar masa reses dengan anggaran mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Masa reses ini merupakan bentuk penyerapan anggota dewan terpilih terhadap aspirasi di wilayah konstituen mereka. Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Firzada Mahali mengatakan, untuk menjaring aspirasi dari para konstituen di wilayah pemilihannya, 50 anggota dewan kini tengah menggelar reses. Agenda reses ini dilaksanakan Selasa-Sabtu (2-5/10/2019).Agenda reses telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 161 Huruf I, J, K disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban, seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

"Sesuai agenda yang telah dirapatkan dalam Bamus, pekan ini para anggota DPRD Kabupaten Tangerang tengah menggelar reses di wilayah pemilihannya masing-masing. Ini untuk menjaring aspirasi masyarakat yang akan dituangkan dalam rencana pembangunan daerah," kata dia Kamis (3/10).Ditemui terpisah, PPTK Reses DPRD Kabupaten Tangerang Hasyim menjelaskan, reses ini digelar selama lima hari kerja dengan anggaran sebesar Rp 35 juta untuk setiap anggota dewan atau sebesar Rp 1.750.000.000 untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, berjumlah 50 anggota.Anggaran tersebut, lanjut dia diperuntukkan untuk makan dan minum dari penyerapan aspirasi masyarakat tersebut.

"Ya benar, anggaran reses sebesar Rp 1.750.000.000 untuk 50 anggota dewan atau sebesar Rp 35 juta untuk masing-masing anggota dewan," terangnya.Hasyim merincikan, uang sebesar Rp 35 juta itu merupakan uang makan minum yang digunakan untuk 5 kali kegiatan atau Rp 7 juta per satu kegiatan. Para anggota dewan wajib menyediakan makan minum untuk 140 orang konstituen dengan anggaran makan dan snack sebesar Rp 50 ribu perpaket."Para anggota dewan harus melaksanakan dulu reses dengan uang sendiri. Setelah itu baru dicairkan dari dana APBD. Hanya uang makan, tidak ada uang sewa gedung atau uang tenda ya," terangnya.Setelah digelar reses, para anggota dewan ini harus membuat laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dan kepada sekretaris dewan (Sekwan). Setelah itu baru dana dapat dicairkan. Jika tidak ada laporan tertulis, tentu sulit dilakukan pencairan anggaran. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar