Dinas DPPA Terbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota

Puskesmas Langsat Diusulkan jadi PRAP Tingkat Nasional

: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru melakukan Monitoring Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Langsat Kecamatan Sukajadi, Jalan Langsat, Senin (7/10/2019).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Puskesmas Langsat Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru akan diusulkan pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP) tingkat Nasional tahun 2020.

Dimana,  PRAP ini merupakan upaya atau pelayanan di puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 prinsip perlindungan anak. 

Yakni non deskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas DPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 379 tahun 2019 tentang penetapan nama-nama puskesmas ramah anak Kota Pekanbaru tahun 2019. Salah satunya ialah Puskesmas Langsat Kecamatan Sukajadi.

Kepala Puskesmas (Kapus) Langsat Kecamatan Sukajadi, Drg Fenny Afrita M.Kes kepada media, Senin (7/10) mengatakan,  bahwa, pihaknya tetap mendukung program pemerintah pusat memulai Kementerian DPPA menjadikan puskesmas langsat menjadi puskesmas ramah anak. 

"Terima kasih kepada Dinas  DPPA Pekanbaru yang telah memberikan kepercayaan kepada kami (puskesmas langsat red). Semoga bisa menjalankan amanah ini dengan baik, " tutur Fenny.

Disampaikan Fenny, adapun keunggulan pelayanan tempat bermain anak, ruang laktasi, poli anak terpisah dan kelas balita. Seperti diketahui puskesmas langsat telah dilakukan akreditasi oleh kementerian kesehatan.(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar