Ada Pungutan Liar 

Terima Laporan,  Satpol PP Tertibkan PKL di RTH Kaca Mayang 

Agus Pramono

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang Jalan Jenderal Sudirman,  Senin (7/10/2019) sore. 

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (8/10/2019) mengatakan, bahwa penertiban dilakukan sesuai permintaan dari Bagian Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.

"Dari laporan yang kita terima, disana (RTH) ada pungutan liar sehingga PKL tetap berjualan. Makanya kita turunkan petugas untuk melakukan penertiban. Namun saat kita turun, tidak ada PKL yang ditemukan disana," ungkap Agus kepada wartawan. Selasa (8/10/2019).

Terkait oknum pelaku pungli terhadap PKL di RTH Kaca Mayang, Agus mengaku belum mengetahui pelakunya. Namun jika pelaku dari oknum Satpol PP, ia menyatakan bakal memberi sanksi tegas hingga pemecatan.

"Kalau dari Satpol,  maka saya pecat," tegas Agus.

Pasca dilakukan penertiban, Agus akan menurunkan petugas setiap hari untuk melakukan pengawasan di lapangan. 

"Personel akan melakukan pengawasan setiap hari disana. Sehingga tidak ada lagi PKL yang berjualan di lokasi RTH tersebut," tutur Agus (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar