Terkait Pembangunan Tak Kunjung Selesai

Ingin Hak Kelola Pasar Cik Puan

Pasar Cik Puan masih terbengkalai

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hingga kini, penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti tak kunjung tampak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mempermasalahkan jika kepemilikan seluruh lahan disana diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hanya saja, hak pengelolaan diharapkan dapat diberikan pada Kota Pekanbaru. Pasalnya, terhentinya pembangunan Pasar Cik Puan terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Sebelumnya, disana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan.

Usai pembangunan terhenti dan kepala daerah berganti, Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Dr H Firdaus ST MT berencana menggandeng pihak ketiga melalui tender inventasi untuk membangun pasar modern disana. Disisi lain, Pemprov Riau tetap pada pendirian agar di lokasi itu dibangun pasar tradisional.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan kepemilikan lahan Cik Puan. ‘’Sekarang kalau itu dianggap lahan pemprov, Pak Wali (Firdaus, red) sudah menyatakan kita akan serahkan ke Pemprov. Kita anggap itu tanah pemprov. Silahkan saja,’’ kata Ingot.

Namun, jika kemudian Pemprov Riau ingin membangun pasar tradisional disana, Ingot mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan pasar tak ada di provinsi melainkan ada pada kota dan kabupaten. ‘’Kalau mau bangun pasar, pemprov kan tidak bisa, dia tidak punya kewenangan disitu,’’ ucap Ingot.Karena itu, dia menyebutkan Pemko Pekanbaru berharap hak pengelolaan lahan tetap bisa diberikan pada Pemko Pekanbaru. ‘’Kita berharap, daripada kita berseteru masalah lahan itu , kita berharap Pemprov menyerahkan pengelolaannya pada pemko. Jadi kita tidak permasalahkan kepemilikannya,’’ terang Ingot.

Rencana menggandeng pihak ketiga oleh Pemko Pekanbaru dalam membangun pasar tersebut atas dasar perhitungan ekonomis. Lokasi Pasar Cik Puan memiliki nilai komersial yang tinggi. Selain itu, membangun pasar sendiri menggunakan APBD akan menimbulkan beban hingga puluhan miliar nanti dalam pengelolaan.’’Kita sudah pertimbangkan, yang terbaik di lokasi itu kalau mau bangun pasar lebih bagus kita gunakan investasi.  Lebih paripurna, bukan hanya pasar tradisional saja, dibangun fasilitas publik yang lain dan pusat bisnis juga. Karena lahannya nilai komersialnya tinggi,’’ urai Ingot.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar