Terkait Ingin Pasang Lampu Jalan 

Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat untuk Saling Koordinasi

T Ardi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan koordinasi terkait adanya rencana pemasangan lampu penerangan jalan di tengah masyarakat.

Pasalnya, jika pemasangan lampu ini dilakukan secara mandiri, baik yang dilakukan yang sifatnya berasal dari swadaya masyarakat, maka hal ini dianggap ilegal dan tidak resmi oleh pemerintah.

"Jika masyarakat ingin memasang penerangan atau lampu jalan di lingkungan masyarakat atau perumahan, maka sebaiknya dikoordinasikan dulu ke kita (Dishub,red) agar dibukakan jaringan dan meteran di titik tersebut," ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknis Sarana dan Prasarana Perhubungan (Kabid KTSP) Dishub Pekanbaru, T Ardhy  Dwi Sasti SSTP MSi, Rabu (23/10/2019).

Ardi menambahkan, Dishub akan segera senantiasa menyerap sejumlah usulan maupun persoalan yang timbul terkait penerangan lampu jalan ini, baik dari persoalan lampu yang rusak, tidak menyala, bahkan sampai adanya permintaan dari masyarakat yang ingin memasang lampu penerangan.

"Jadi, masyarakat yang ingin memasang lampu penerangan jalan, maka harus koordinasi dengan Dishub. Biasanya di lingkungan perumahan yang butuh penerangan, maka kita akan buka jaringannya dan juga meterannya," harap Ardi. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar