Wujudkan Wisata Halal

Disbudpar Bakal Terbitkan Empat Bidang Usaha Sertifikasi

Nurfaisal

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru akan menerbitkan sertifikat pariwisata halal untuk empat bidang usaha. 

Empat bidang usaha yang akan bersertifikat seperti hotel, rumah makan, SPA, serta biro perjalanan wisata. Ini dilakukan untuk mewujudkan pariwisata halal di Kota Pekanbaru.

"Ya empat macam saja yang kita tangani, untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai pariwisata halal. Sekarang sudah mulai kita lakukan," ujar Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal kepada wartawan,  Rabu (30/10/2019).

Dalam menerbitkan sertifikasi pariwisata halal bagi pelaku usaha, dikatakan Nurfaisal, pihaknya tidak bekerja sendiri, namun bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Diskes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Kita libatkan instansi lainnya yang berkompeten. Nanti kita langsung lakukan pengujian di lapangan, apakah layak atau tidaknya ke dalam pariwisata halal," sebut Nurfaisal. 

Penerbitan Pariwisata halal untuk empat bidang usaha tersebut dikatakan Nurfaisal, dilakukan bertahap. Hingga akhir 2019 ini
Disbudpar akan menyisir dua kecamatan terlebih dahulu, yakni Kecamatan Rumbai Pesisir dan Kecamatan Senapelan. 

Untuk pengurusan pariwisata halal, disampaikan Nurfaisal, pelaku usaha dapat mengurus ke Disbudpar Kota Pekanbaru. Namun, sebelum pengurusan sertifikat, Disbudpar mengeluarkan surat pernyataan halal (Self Klaim) yang berlaku selama enam bulan menjelang sertifikat pariwisata halal diterbitkan.  Target Disbudpar di 2021 seluruh kecamatan di kota Pekanbaru, khusus empat bidang usaha sudah memiliki sertifikat pariwisata halal.

"Banyak kejadian, pelaku usaha membuat makanan dengan proses dan cara yang tidak halal. Tapi melalui sertifikat pariwisata halal ini, kita akan turun langsung bersama tim untuk menyeleksi langsung," tutur Nurfaisal.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar