Cabuli 3 Murid  

Kepala Sekolah SD Terancam Dipecat

Ilustrasi borgol

KALBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- SP (52), seorang Kepala Sekolah Dasar di Desa Parang, Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabuli tiga muridnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menegaskan akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan bagi pelaku."Perbuatan oknum Kepsek itu menyangkut etika dan moral. Sanksi terberat pemecatan apabila hukuman pidananya di atas lima tahun," kata Petrus Kusnadi, Ahad (3/11/2019).Disampaikan Petrus, sebelum sanksi kedinasan dijatuhkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum.Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi kedinasan juga ada mekanisme, namun Petrus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terberat sesuai pelanggaran yang dilakukan Kepsek tersebut."Perbuatannya sangat memalukan mencoreng dunia pendidikan tentu kami tidak tinggal diam begitu saja, karena itu sudah menyangkut etika dan moral," jelas Petrus.

Kasus pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2017 lalu, dengan tiga korban yang berbeda. Polisi menjerat pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar