Sesuai Hasil Evaluasi Gubri

Publikasi Kerjasama DPRD Sudah Mengacu Dalam RKPD

Plt Sekwan Zulfahmi Adrian

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Untuk menyebarluaskan informasi, terkait kinerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD Pekanbaru 2019-2024, Sekretariat DPRD Pekanbaru sudah menganggarkan dana Kerjasama Informasi dan Media Massa dalam APBD Pekanbaru. Bahkan, pada APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 juga sudah dianggarkan dan disahkan.Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemko Pekanbaru telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, senilai Rp2.720.408.264.245. Dan untuk anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu mencapai Rp22 miliar, sebagai anggaran program kerjasama informasi dan media massa.

"Anggaran tersebut sudah diplot untuk program kerja sama informasi dan media massa. Dan pada kegiatan penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat,'' ungkap Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian kemarin.Zulfahmi juga menegaskan, program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemko Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. “Jadi, tidak benar program dan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD,” terang Zulfahmi kepada wartawan.

Lebih lanjut dipaparkan Zulfahmi, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, dimana kegiatan yang dievaluasi merupakan belanja jasa pelayanan pendukung kegiatan dengan sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau. 

Selanjutnya, pada belanja publikasi dan dokumentasi ini tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan sejumlah Rp9.732.191.250. Bukan berjumlah Rp10.000.000.000 seperti informasi yang beredar belakangan ini."Tidak benar. Ini kan hasil evaluasi gubernur, tidak mungkin ada “penumpang gelap”. Apalagi nilainya besar yakni Rp16.500.000.000. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar (penumpang gelap, red). Program kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020," tegas Zulfahmi.Dirincikan pria yang akrab di sapa Bang Zul (BZ) ini bahwa, perinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562, KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293 dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Pekanbaru.(Gs/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar