Asmara Terlarang dan Warisan

Kisah Istri dan Anak Durhaka Cor Jasad Ayah 

Ilustrasi borgol

JEMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Pembunuhan Surono, yang jasadnya dikubur di bawah lantai musala menemukan titik terang. Polres Jember berhasil membongkar siapa pelaku pembunuhan Surono. Secara mengejutkan, pelaku adalah orang terdekat korban yakni istri dan anaknya. Kini pelaku yang berjumlah dua orang sudahditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku memiliki motif berbeda saat membunuh korban. Berikut ini fakta-fakta terbaru Surono, yang jasadnya dikubur di bawah lantai musala:

Mengejutkan, pelaku pembunuhan Surono ternyata istri dan anak kandungnya sendiri. Keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan berencana dengan motif masing- masing yang berbeda. Keduanya adalah Bahar Mario (27) anak kandung korban dan Busani (45) istri korban. "Kedua pelaku melakukan pembunuhan secara berencana.Dilakukan pada akhir Maret 2019. Kejadian pada malam hari sekitar pukul 00.00 dini hari," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (7/11). Alat bukti sudah diamankan polisi, di antaranya adalah linggis yang digunakan sebagai alat pemukul serta lampu portable yang
digunakan untuk membantu eksekusi pembunuhan."Pelaku BHR (Bahar Mario) membunuh menggunakan linggis sepanjang 65 cm dan diameter 4 cm dengan berat 10 kilogram," lanjut Alfian.Barang bukti linggis tersebut dikubur bersama jasad korban. Adapun lampu portable digunakan oleh istri korban, Busani untuk membantu anaknya tersebut membunuh Surono (51).


Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan saat pembunuhan, korban Surono sedang tertidur lelap sehingga tidak sempat melawan. "Korban S memiliki riwayat penyakit sesak pernafasan di dada. Sehingga dimungkinkan terjadi pendarahan hebat yang kemudian darah masuk ke paru-paru sehingga meninggal dunia," tutur Alfian. Keterangan ini tentu saja mematahkan dugaan sebelumnya. Saat awal terungkap, baik Busani maupun Bahar saling tuduh tentang siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Hingga saat penetapan tersangka, keduanya juga masih enggan mengaku.

"Dari 8 saksi yang diperiksa, semuanya memiliki korelasi juga barang bukti. Pengakuan tersangka tidak sepenuhnya diperlukan. Nanti ditentukan di persidangan," papar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. Pembunuhan terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu, Bahar berperan menghujamkan linggis yang mengenai tulang pipi dan rahang sebelah kiri korban. Saat itu, dini hari korban sedang terlelap. "Listrik sengaja dimatikan oleh tersangka B (Busani, istri korban). Tersangka B berperan membantu pelaku BHR (Bahar) dengan memberikan penerangan berupa lampu portabel," terang Alfian.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar