Selama Dua Pekan Bekerja

Ucapan Menteri Agama Jadi Kontroversi dan Sentilan DPR

Menteri Agama Fachrul Razi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pekan sudah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi berjalan. Selama dua pekan itu, kinerja para menteri menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah Menteri Agama Fachrul Razi. Ucapan Menteri Agama yang juga merupakan purnawirawan jenderal TNI itu selama dua pekan terakhir menjadi sorotan publik. Berikut ucapan-ucapan Menag Fachrul Razi yang menuai kontroversi hingga mendapat sentilan dari anggota DPR.

Menteri Agama Fachrul Razi pernah mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Alasan melarang penggunaan cadar, Fachrul menjelaskan demi alasan keamanan. Salah satu contohnya bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas. Meski begitu, Fachrul Razi tak melarang wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini. "Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi.

"Bagaimana kalau orang mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar. Silakan," kata Menag Fachrul. Menurutnya, pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar."Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.

Menteri Agama Fachrul Razi menjawab banyaknya protes terkait wacana larangan celana cingkrang bagi para ASN. Fachrul menegaskan, siapapun berhak mengenakan celana cingkrang. Itu ranah pribadi. Namun, kata dia, celana cingkrang tidak bisa dipakai oleh ASN saat sedang bertugas. Dia mempersilahkan ASN menggunakan celana cingkrang jika sedang di rumah atau di luar urusan kedinasan.

"Kalau di kementerian dibuat, di TNI enggak boleh, ASN enggak boleh. Ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri," ujarnya.Mantan Wakil Panglima TNI itu juga menegaskan tidak pernah melarang masyarakat mengenakan cadar dan celana cingkrang. Hanya saja bagi ASN ada tempat yang memiliki aturan berpakaian tersendiri dan harus berseragam.

"Saya tidak melarang, adik-adik saya juga pakai celana begitu juga, tapi tidak pada saat-saat, di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu. Jadi tidak pernah kita larang kok. Mohon digaris bawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu," kata Fachrul.Menteri Agama Fachrul Razi menyerukan pada imam dan khatib masjid untuk menyisipkan doa dalam bahasa Indonesia saat berceramah selain bahasa Arab. Alasannya, agar jemaah bisa mengerti isi ceramah yang disampaikan.

"Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti. Karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi seperti dilansir dari situs Kemenag. Menteri Agama Fachrul Razi tidak menyangkal bahwa banyak temuan paham radikal bahkan di masjid-masjid. "Ada pak, banyak pak, takut kita pak. Jadi jangan kita juga kemudian kalau ada (radikalisme) wah itu, jangan, pasti bapak ibu-ibu juga merasa, ini kok ada (radikalisme) seperti ini ya? Perlu kita waspadai," ucapnya. Meski menemukan bakat radikalisme, Menag Fachrul menyebut jumlahnya tidak terlalu besar. "Tapi buat kita bukan sesuatu yang wah banget, tapi tetap harus diwaspadai itu memang ada. Kewajiban kita bersama dan mengambil langkah-langkah," katanya.

 Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Ali Taher Parasong meminta Fachrul Razi belajar tentang agama lagi agar memahami makna radikalisme. "Belajarlah tentang apa itu agama, Pak Menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). Ali menyebut, kepercayaan tiap umat beragama di Indonesia tak boleh dimasuki oleh siapapun termasuk pemerintah. Menurutnya, tugas negara di bawah Kemenag adalah terkait pendidikan agama dan kerukunan antar agama di Indonesia bukan ibadah pribadi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar