Lima Persil Lahan Pelebaran di  Jalan Subrantas Di

Pemilik Menolak Untuk Ganti Rugi Lahan

Dedi Gusriadi

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Bersama pihak pengadilan,   Dinas Pertanahan Kota Perkanbaru  melakukan upaya sita eksekusi terhadap lima persil lahan untuk pelebaran Jalan Subrantas. 

Upaya paksa sita eksekusi ini terpaksa dilakukan karena pemiliknya menolak dilakukan ganti rugi.

"Kemarin sudah dilakukan sita eksekusi yang 5 persil lahan itu, tapi belum seluruhnya tuntas. Sebab proses eksekusinya dilakukan secara bertahap," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, kepada wartawan,  Kamis (19/4).

Sistem konsinyasi yang dilakukan sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Menyusul tidak ditemukannya titik terang atau kesepakatan dalam pembahasan pembebasan lahan di Jalan Soebrantas. 

Maka sistem tersebut menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat medesak dan memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jumlah kendaraan dan Lalu Lintas Harian Rata- rata juga tinggi. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.

" Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai kami ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang, karena untuk mengganti rugi lahan itu kan ada aturannya,"  tutup Dedi. (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar