Simpan 692 Kg Ganja

Perwira Polisi Aktif Ditangkap

Ilustrasi borgol

MALUKU--(KIBLATRIAU.COM)--  Ganja seberat 692 kg kedapatan disimpan seorang perwira polisi aktif di Polda Maluku. Pelaku UR alias Upang terancam dipecat. ''Tersangka ditangkap pada 22 September 2019 lalu dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (19/11). Seperti diberitakan Antara, UR alias Upang ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik 2019 yang digelar Dit Resnarkoba Polda Maluku sejak 6 hingga 16 November 2019. Menurut Kabid Humas, Upang adalah seorang anggota Polri aktif yang selama ini menjalankan kedinasannya di Polres Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD). Namun karena sakit, yang bersangkutan dipindahkan sebagai anggota Dokes Polda Maluku dan sementara menjalani perawatan.

"Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya.Dikatakan, setiap ada informasi penggunaan atau pun pengedaran narkoba maka polisi tetap melakukan pemantauan, apalagi terhadap mereka yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Upang juga tergolong banyak sehingga tidak mungkin yang bersangkutan hanya sebagai pemakai."Kalau melihat barang bukti yang sebegitu banyak tidak mungkin dia hanya berstatus sebagai pemakai. Tetapi menurut dia ada yang suruh sehingga nama yang disebutkan sudah masuk DPO polisi dan sementara dilakukan pengembangan," tutur Kabid Humas. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar