Cegah Terjadinya Money Politic 

Bawaslu Riau Siapkan 10 Kader dan 1 Posko Setiap Desa

Ketua Bawaslu Riau Rusidi foto bersama dalam acara Rapat Kerja Peningkatan Kualitas SDM dalam rangka pengelolaan Keuangan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan itu berlangsung  di Hotel Grand Elite, Kamis (21/11/2019)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka mencegah terjadinya money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 mendatang Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Dr Gunawan Suswantoro menyampaikan hal tersebut saat hadir dan memberikan kata sambutan pada Rapat Kerja Peningkatan Kualitas SDM dalam rangka pengelolaan Keuangan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan itu berlangsung  di Hotel Grand Elite, Kamis (21/11/2019).  Bawaslu RI  merencanakan pada setiap desa minimal memiliki 10 (sepuluh) orang kader demokrasi, dan ini merupakan salah satu rencana strategis Bawaslu RI untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat perdesaan tentang kepemiluan.''PPL dan PTPS bisa kita jadikan kader demokrasi desa, dan nantinya kita akan deklarasikan secara nasional,'' ujar Gunawan.

Gunawan menambahkan, kedepannya kader-kader demokrasi desa tidak hanya untuk mengawasi Pemilu saja, tetapi juga bisa sebagai kader penangkalan radikalisme, kader untuk Implementasi Pancasila dan kader sadar hukum. Untuk merealisasikan hal ini, Bawaslu RI akan bersinergi dengan instansi-instansi, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP) maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam). Untuk menjalankan program ini, Gunawan mengharapkan komitmen dan kerja sama jajaran pengawas Pemilu dan berpesan agar menjaga nama baik Bawaslu sampai kapanpun.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa di Riau pihaknya berencana akan menghadirkan 1 (satu) posko pengawas Pemilu di setiap desa. Dan nantinya posko pengawas Pemilu dijadikan sebagai tempat bertanya bagi masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi Riau.''Saya berencana, menghadirkan minimal 1 (satu) posko pengawas Pemilu di setiap desa sebagai. Ini gunanya untuk  pusat informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan aturan, regulasi dan perundang-undangan pada Pilkada 2020 nanti,'' terang Rusidi. Kegiatan ini diikuti oleh 80 (delapan puluh) peserta, terdiri dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat dan staf. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Kabag Keuangan Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Kepala Kanwil DJP Riau, dan Kepala KPPN Pekanbaru.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar