Bayar Denda  KTP Diberikan 

Warga  Kedapatan Buang Sampah Capai 207 Orang.

Zulfikri SH

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)--   Berdasarkan data yang didapatkan, ada ratusan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.  Mereka langsung ditindak oleh tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Jumlah warga yang kedapatan buang sampah itu mencapai 207 orang. Mereka kedapatan buang sampah oleh tim satgas sejak Januari hingga November 2019. Dan mereka terpaksa menyerahkan KTP kepada petugas, karena melakukan pelanggaran. Para pelanggar bisa mendapatkan lagi KTP setelah membayar denda.

"Kita masih amankan KTP pelaku yang belum bayar denda," ungkap  Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (30/11/2019).

Ia menyebut umlah pelanggar yang membandel dan belum bayar denda cukup banyak. Ada 91 pelanggar belum kunjung membayar denda karena buang sampah tidak pada waktunya 

"Tapi dari 207 yang melanggar, mereka yang sudah bayar mencapai 116 orang," tegasnya.

Pihaknya menyita sementara KTP untuk mengantisipasi pelaku yang berusaha membuat KTP baru. Mereka bisa saja beralasan KTP hilang. 

Pihaknya tidak mewajibkan para pelaku untuk membayar langsung denda. Mereka bisa membayar saat sanggup membayar uang denda.

Mereka beri batas waktu paling lama satu pekan setelah penindakan. Setelah itu data pelaku bakal diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Pekanbaru. 

"Kami kordinasi ke disdukcapil untuk dilakukan pemblokiran terhadap data pelaku untuk sementara," paparnya.

Masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan kini terancam tidak bisa akses layanan publik. Mereka tidak dapat mengakses layanan publik karena harus membayar denda lebih dulu.

Mereka tidak bisa berkilah lagi karena sudah tercatat dalam Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum. Data pelaku bakal masuk sistem ini dan dipublikasikan.(Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar