Bacok Korban 

Begal Sadis Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Begal sadis ditangkap anggota Resmob Polres Jombang usai membacok dan merampas handphone korbannya di Jalan Desa betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Tersangka diketahui bernama Indarto (35), warga Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang yang tinggal di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang.Kasat Reskrim Polres Jombang, AKBP Ambuka Yudha Hardi Putra, mengungkapkan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari korbannya bernama Edi Yuli (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Ambuka menjelaskan, korban, saat itu naik bus dari Surabaya turun di simpang empat Gambiran, Mojoagung,Jombang. Setelah itu, korban sendirian berjalan kaki ke arah utara hingga sampai di TKP, tepatnya di samping pabrik Volma, dibacok oleh orang tidak di kenal dengan sebilah pedang.

"Tersangka mengendarai sepeda motor lalu berhenti dan membacok korban dari arah belakang dan mengenai kepala bagian kiri belakang," kata Ambuka, Sabtu (30/11/2019). Setelah itu, tersangka menodongkan pedangnya ke bagian dada korban lalu merampas tas dan HP korban. Setelah mendapatkan hasil, tersangka langsung kabur ke arah selatan meninggalkan korbannya. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap polisi di rumah mertuanya Dusun Kauman, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Namun, saat ditangkap ia berusaha kabur. Hingga akhirnya, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki bagian kanan pelaku."Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Lenovo dan satu buah pedang yang dipakai untuk melakukan kejahatan," katanya.

Mantan kasat Reskrim Polres Kediri ini menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya yakni melakukan perampasan. Menurut Ambuka, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2014 lalu."Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar