Tahun 2020 

Forkom Melarang Pungutan di Sekolah

Ilustrasi siswa di sekolah

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Memasuki tahun 2020, Forum Komite (Forkom) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Riau melarang adanya pungutan yang dilakukan di sekolah. Hal ini dijelaskan Ketua Umum Forkom SMA/SMK/SLBN Porvinsi Riau, Ir H Delisis Hasanto didampingi Seketaris Umum Drs Arbi MM, Senin (9/12/2019).Menurut Ir H Delisis Hasanto, sejalan dengan visi dan misi Pemerintahan Provinsi Riau dalam melaksanakan program wajib belajar 12 tahun yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD provinsi Riau dengan alokasi anggaran 2020 bidang pendidikan sebesar Rp443 miliar. Secara keseluruhan pemerintah sidah menaikkan anggaran keperluan pendidikan SMAN sebesar Rp2,9 juta per tahun per siswa dan SMKN sebesar Rp3,1 juta per tahun per siswa. Dana tersebut dialokasikan melalui biaya operasional sekolah daerah SMAN sebesar Rp400.000 menjadi Rp 1,5 juta rupiah, untuk siswa SMKN semula Rp500.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Hal tersebut mengalami kenaikan lebih kurang 300 persen dan ditambah lagi dengan dana alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 juta untuk SMAN dan Rp1,5 juta untuk SMKN.

Selain itu, dengan dicukupkan nya kebutuhan biaya minimum oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk jenjang pendidikan SMAN dan SMKN, maka tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah. "Semua peserta didik diperlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekonomi masyarakat baik orang kaya maupun dari keluarga tidak mampu, mereka sama-sama dapat menikmati pendidikan tanpa pungutan. khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP, dan di daerah berupa bantuan pakaian sepatu dan sebagainya," ucapnya.

Lanjut Delisis, dengan anggaran yang cukup fantastik ini, Forkom Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah dengan alasan apapun seperti, uang SPP iuran, uang pembangunan atau infrastruktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler sekolah, guru honorer dan tenaga honorer pendidik lainnya.

Apalagi, menurut perhitungan Disdik Provinsi Riau dengan alokasi anggaran tersebut, sudah dapat terselenggara kegiatan sekolah dengan baik, dan  bila ada komite dan penyelenggara sekolah yang melakukan pungutan di sekolah. Pihaknya akan melakukan teguran, dan jika tidak ada perubahan mohon lapor kan pada Forum Komite Riau, karena sudah dapat dinyatakan kategori pungutan liar di sekolah.

"Kami siap mengawasi bentuk praktik pungli di sekolah dan yang tidak mengindahkan kami akan proses dan berkoordinasi dengan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. Apalagi sebelumnya, Forum Komite Riau telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain yang juga melakukan wajib belajar 12 tahun seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.Ada banyak informasi penting yang didapatkan di antara tentang, regulasi dan payung hukum yang sudah jelas, komitmen dunia usaha serta industri terhadap pendidikan melalui CSR, serta diberikannya kewenangan sekolah untuk membuat unit usaha terutama SMKN.

Dengan adanya komitmen bersama seperti ini, penyelenggara sekolah dan komite dapat lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pelayanan dan mutu serta kualitas pendidikan, sehingga program wajib belajar 12 tahun dapat berjalan dengan baik. "Komite sekolah adalah pentas strategis penyelenggaraan sekolah dan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pelayanan dan mutu sekolah. Jika ada sekolah yang artinya tidak berfungsi menegaskan komunitas sekolah yang bersangkutan segera direvitalisasi," jelasnya.(Ay/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar