Gunakan Sistem SMS

Empat Pelaku Judi Online Ditangkap

Ilustrasi borgol

CILEGON--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap empat pelaku judi online yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Cilegon yakni F, N, H dan HA. Berdesarkan informasi yang himpun, para pelaku bertransaksi judi mengunakan sistem SMS. Dengan modus, pengepul menerima nomor undian dari pemasang undian melalui SMS dan lalu diinput ke internet. Pemasang undian akan memantau hasilnya melaui internet atau menunggu kabar dari pengepul. Bila nomor yang dipasang keluar, si pemasang akan mendapatkan hadiah.

"Lalu setelah itu nomor undian yang mereka kirimkan di input ke internet dan mereka menunggu hasilnya. Bila nomornya ada yang keluar mereka dapat hadiah," ujar Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12/2019). Andra mengungkapkan, si pengepul judi online tersebut akan mendapatkan imbalan dari hasil uang pemasangan undian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah telpon seluler dan uang ratusan ribu."Para tersangkadijerat Pasal 363 jo 53 KHU Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," terang Andra. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar