Kapolri sudah Berganti

Kasus Novel Baswedan masih Mandek

Novel Baswedan

  JAKARTA--(KIBALTRIAU.COM)-- "Disiram air keras hingga kedua mata hampir buta, tiga kali ditabrak motor dan mobil hingga terluka. Dipenjarakan, dikriminalisasi, dan beberapa bentuk teror lain,'' ujar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menjadi salah satu pembicara dalam sidang PBB yang diselenggarakan di Gedung CR6 gedung ADNEC, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab, Senin 16 Desember 2019.Ya, hingga penghujung Tahun 2019 kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel memang tak kunjung terungkap, bahkan cenderung mandek. Betapa tidak, penyidik Polri belum juga menetapkan tersangka dalam peristiwa yang terjadi April 2017 silam.Padahal, sejumlah saksi, alat bukti bahkan Novel sendiri telah diperiksa penyidik. Kendati demikian, Polri tetap bersikukuh kasus tersebut masih terus diselidiki.

"Kita tidak ada tenggat waktu, sesegera mungkin itu adalah tekad Polri dan tim teknis," tutur Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (4/11). Iqbal menegaskan, terungkapnya kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hanya tinggal menunggu waktu. Dia mengklaim tim teknis yang mengusut kasus tersebut bekerja secara under cover sehingga progres alias perkembangan yang didapat tidak bisa diungkap ke publik.

"Tim teknis mencari fakta ini bekerja sangat tertutup karena berbeda sekali dengan tim pencari fakta yang terbuka, kita melakukan teknis kepolisian yang spesifik under cover by dan sebagainya. kalau kita buka ke publik ini kita bisa saja kembali ke nol. Insyaallah didoakan oleh teman-teman media," klaimnya.Iqbal lagi-lagi menyampaikan, Tim teknis pencari fakta akan segera membuka kasus ini secara terang-benderang. "Pak Kapolri beserta timnya Insya Allah tidak akan berapa lama lagi kita akan dapat mengungkap kasus ini. Ini masalah waktu saja mohon bersabar, doakan tim teknis akan membuat terang benderang kasus ini," ucap dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar