Naik Jadi Type A

Dinas PPPA Pekanbaru Diusulkan Bakal Jadi 4 Bidang

Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin SSos MS didampingi Kadis DPPA Drs Mahyuddin memimpin rapat, Kamis (9/1/2020).


Laporan Kurniawan Putra
Pekanbaru

    PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat bakal melakukan penambahan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Sebab, dinas DPPPA ini akan diusulkan untuk dilakukan penambahan satu bidang lagi, yakni pemberdayaan masyarakat, yang mana sebelumnya perangkat daerah ini penugasannya terpisah dan belum tergabung di Dinas PPPA Kota Pekanbaru.

"Dinas PPPA yang sebelumnya Typologinya B, sekarang sudah naik jadi Tipe A. Jadi Tipe A itu artinya seorang Kepala Dinas akan membawahi 1 sekretaris dan 4 bidang," ungkap Kabag Ortal Setdako Pekanbaru, Muchtadi, usai rapat pembahasan tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di aula Dinas PPPA Pekanbaru Jalan Dagang, Kamis (9/1/2020).

Muchtadi mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin SSos MSi tersebut, Pemko Pekanbaru juga telah menentukan beberapa penambahan penugasan yang akan diemban oleh Dinas PPPA ini setelah adanya penambahan dari bidang Pemberdayaan Masyarakat.

"Jadi, sesuai Permendagri no 56 tahun 2019 itu, kita meniadakan bagian pemberdayaan. Oleh sebabnya penugasan pemberdayaan masyarakat ini harus serumpun atu dilengketkan di Dinas PPPA. Tapi tidak semua penugasan itu ada di Dinas PPPA, namun juga ada nanti di Kecamatan dan di Bagian Pemerintahan. Intinya Dinas ini akan berubah, baik itu namanya maupun penugasannya," terang Muchtadi

Perubahan penambahan jumlah bidang di Dinas PPPA ini lanjut Muchtadi akan dilakukan dalam waktu dekat

"Senin besok kita akan hearing ke dewan, selesai pembahasan di dewan maka Perdanya akan keluar, baru Dinas PPPA ini akan berubah nama jadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat," sebut Muchtadi.

Diketahui sebelumnya Dinas PPPA Kota Pekanbaru hanya memiliki 3 bidang. Antara lain, Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG). Dengan ditambahnya satu bidang lagi di Dinas PPPA, maka Dinas PPPA akan memiliki bidang baru, yakni Pemberdayaan Masyarakat. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar